Selasa, 11 Agustus 2009

Faktor Yang Menjadi Tantangan Atau Penghambat Bagi Berkembangnya Perbankan Syari’ah


Oleh : Faiz Kholid Bajrie


Sebelum memasuki permasalahan inti yang akan dibahas dalam artikel ini, alangkah baiknya bila kita terlebih dahulu mengetahui secara singkat sejarah perbankan syari’ah beserta pengertiannya.

Sejarah perbankan syari’ah di dunia




Perbankan syari’ah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, dikarenakan adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa pada saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, membentuk sebuah bank simpanan yang bersifat profit sharing ( pembagian laba ) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. usaha ini berlangsung hingga tahun 1967 dengan menunjukan perkembangannya bahkan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini tidak memungut maupun menerima bunga, mungkin sistim inilah yang menjadi daya tarik masyarakat dikala itu, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara lansung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang di dapat dengan para penabung.
Pada tahun 1971 , Nasir Social Bank didirikan di Negara ini pula dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Islam Development Bank(IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI ( Organisasi Konfrensi Islam ), walaupun utamanya bank tersebut bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB juga menyediakan jasa financial profit sharing ( pembagian laba ) untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariat islam.
Dalam kurun waktu 1970-an , sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul di timur tengah antara lain : Dubai Islamic Bank ( 1975 ), Faisal Islamic Bank Of Sudan ( 1977 ) , Faisal Islamic Bank Of Egypt ( 1977 ) serta Bahrain Islamic Bank ( 1979 . Di Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank ( 1973 ), Bank Mu’amalat Indonesia (1991 ).

Sejarah perbankan syari’ah di Indonesia



Pendirian bank syari’ah pada awalnya dipicu oleh kenyataan terdapatnya sebagian penduduk yang beragama islam di Indonesia yang tidak bersedia memanfaatkan jasa perbankan konvensional, disebabkan ketidaksesuaian keyakinan mereka terhadap sistem operasional perbankan yang menggunakan instrumen bunga. Hal ini didukung oleh temuan survei BI yang mendapatkan 30% dari umat islam yang tidak mau berhubungan dengan bunga bank. Potensi tersembunyi tersebut menurut Prabowo, tentunya menjadi kerugian negara dalam mensejahterakan umat dan menggerakan perekonomian nasional secara keseluruhan. Oleh karenanya, muncul pemikiran dari para cendekiawan muslim untuk mendirikan bank alternatif ( syari’ah ). Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Mu’amalat Indonesia. Berdiri pada tahun 1991, Bank ini di prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ( ICMI ) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada tahun 90-an , IDB kemudian memberi suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit kembali dan menghasilkan laba. Perbankan syari’ah di indonesia telah diatur dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Dengan gagahnya hingga kini perbankan syari’ah di indonesia telah menunjukan kredibilitasnya dan hasil kinerjanya dengan baik.



Pengertian perbankan syari’ah




Perbankan syari’ah disebut juga perbankan islami adalah suatu sistem perbankan dimana yang dikembangkannya adalah hukum ( syari’ah ) islam. Usaha pembentukan sistem ini di dasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan Riba serta larangan Investasi untuk usaha – usaha yang diketegorikan haram, (misalnya : usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media yang tidak islami)dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh perbankan konvensional


Inilah yang dimaksudkan Allah SWT dalam firmanNya, Qs An-nisa ayat 29 :





Wahai orang-orang yang beriman. Janganklah kamu memakan harta sesama kamu dengan jalan yang bathil, melainkan hanya dwengan perniagaan berdasarkan suka-sama suka. ( Qs. An-nisa ayat 29 )

Dan Qs. Al-Baqarah ayat 188 :





Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan kamu bawa perkarannya lepada hakim supaya kamu dapat memakan dari harta orang lain dengan cara yang curang, padahal kamu mengetahuinya. ( Qs. Al-Baqarah Ayat 188 )

Cara-cara yang batil untuk memperoleh keuntungan itu hádala antara lain penipuan, tidak menepati janji, pencurian dan perbuatan-perbuatan lain yang kesemuanya bertujuan mengambil hak orang lain di luar izin, pengetahuan atau kemauan orang yang berhak itu.
Ada orang yang lihai diantara kaum muslimin yang mengatakan untung dari perdagangan adalah hala, tetapi untung dari peminjaman uang yaitu Riba, inilah yang dilarang Allah SWT.
Oleh karena itu, kalau mereka meminjamkan uang dengan memungut rente yang tinggi, mereka melakukan itu dengan diselimuti perdagangan, sebagai comuflage.
Misalnya A, tukang baju , menjual baju kepada B , yang membutuhkan uang, dengan kredit 3 bulan seharga Rp. 1.000,00 B menandatangani surat hutang sebesar Rp. 1.000,00 . Kemudian B menjual baju itu kembali secara tunai kepada A dengan harga Rp. 500,00 . jadi sesungguhnya A meminjamkan uang Rp. 500,00 kepada B dengan janji dibayar kembali dalam atau setelah tiga bulan denga rente Rp. 500,00 jadi 100%. Tetapi kalau hanya berupa peminjaman uang, itu haram. Dengan selingan jual beli baju itu halal.







Dan semua itu didasarkan pada Qs. Al-Baqarah ayat 275 :




Mereka ( yaitu orang yang memakan riba ) berkata : jual beli itu sama dengan riba. Tetapi Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ( Qs. Al-Baqarah ayat 275 )


Faktor yang menjadi tantangan atau penghambat bagi berkembangnya perbankan syariah



Pertumbuhan perbankan syariah terkendala oleh minimnya Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang ahli atau benar-benar mengerti dalam bidang perbankan syariah tersebut. Hal demikian menjadi penghambat bagi industri ini untuk bertumbuh kembang ditengah tingginya permintaan bankir dalam melakukan perluasan jaringan. Mungkin inilah salah satu tantangan bagi perkembangan industri perbankan syariah.
Padahal dalam situasi crisis seperti ini diharapkan perbankan syariah bisa mengembangkan dan memperluas jaringannya, pada saat ini kebanyakan orang yang mengelola perbankan syariah bukanlah orang-orang yang benar-benar mendalami ilmu syariah , melainkan mereka hanya mendapatkan training selama  6 bulan untuk memahami sisitem yang dipakai dalam perbankan syariah. Hal demikian sangat mempengaruhi pada prinsip-prinsip perbankan syariah itu sendiri. Jiwa syariah yang ada pada mereka hampir tidak nyata. Berdasarkan survei lepada masyarakat yang menggunakan jasa perbankan syariah ini , mereka mengatakan “ Perbankan syariah disini sama saja dengan bank konvensional, hanya namanya saja yang berbeda”. Mendengar pernyataan ini pilu kah hati kita akan masalah atau penghambat pada saat ini ?? berbeda lagi dengan orang-orang yang benar-benar lulusan Ekonomi Islam, mereka menjiwai betul aturan-aturan , prinsip yang dipakai dalam perbankan syariah yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist. Mereka benar-benar mempelajari ilmu-ilmu yang bersumber pada Qur’an dan Hadist . Minimnya SDM perbankan syariah ini dapat mempengaruhi beberapa faktor , mungki saja bila masalah ini tidak segera diatasi negeri ini akan kehilangan aset dari perbankan syariah . Ini masalah bukan main-main , ini bukan masalah yang kecil. Perlu kajian yang lebih mendalam lagi oleh pihak terkait Bagaimana mengatasinya ? bila masalah ini dapat segera diatasi , betapa gagahnya industri perbankan syariah akan menjawab semua tantangan, mungkin saja bisa mengalahkan perbankan konvensional , investor dari berbagai negara akan lebih tertarik kepada kita dan hasilnya Indonesia bisa menjadi salah satu pusat perbankan syariah di dunia.


Solusi

Dari masalah tersebut , kita bisa menemukan berbagai macam solusi yang dapat memecahkan masalah ini , diantaranya :

1.Adakan kerja sama antara pihak perbankan syariah dengan instuisi pendidikan

Menurut saya, Hal yang paling pokok ( hal yang paling mendasar ) bagi kemajuan suatu negara ada pada kualitas pendidikannya bukan kuantitasnya. Dimana dengan pendidikan dapat mempengaruhi semua aspek atau dapat mengatasi berbagai masalah khususnya perbankan syariah di indonesia. Dengan kualitas pendidikan yang baik, seseorang akan muncul kesadaran bahwa betapa pentingnya menjaga kedaulatan negeri ini. Orang akan mempunyai rasa ingin membangun negeri ini menjadi lebih baik. Dengan pendidikan masalah kemiskinan akan segera teratasi , akan muncul ide-ide kreativitas yang menjadikannya sumber modal untuk mendapatkan atau mempunyai penghasilan , dengan pendidikan pula masalah korupsi sekalipun bisa teratasi.
Begitu juga masalah perbankan syariah ini, hanya dengan mutu pendidikanlah akan teratasi. ”Minimnya SDM perbankan syariah akan mudah diatasi bila adanya kerja sama antara pihak perbankan syariah dengan instuisi pendidikan. Pendidikan Ekonomi Islam ( Keuangan Syariah ) sudah seharusnya diterapkan oleh berbagai perguruan tinggi yang ada di indonesia, munculnya prodi keuangan syariah akan menjawab semua masalah tentang perbankan syariah, didalam hal ini siswa akan benar-benar memahami betul apa itu perbankan syariah dari sejarahnya sampai berbagai masalahnya.
Sudah sepantasnya PTN di indonesia membuka prodi ini untuk jenjang D3, D4 atau S1, S2 bahkan S3 sekalipun . UI , UGM , UNPAD dan lainya harus menjadi pelopor bagi berkembangnya ekonomi islam. Alhamdulillah sudah beberapa PTN, Politeknik Negeri di indonesia mendirikan prodi ini , menawarkan melalui tes SNMPTN, PMDK dan jalur ujian masuk lainnya. Sebagai contoh : UIN sudah memulainya membuka prodi ini melalui SNMPTN 2009 kemarin, selain itu Politeknik Negeri Bandung juga telah mendirikannya untuk jenjang D4 atau S1. Mungkin dari 2 contoh PTN ini bisa mempelopori tumbuh kembangnya SDM perbankan syariah di indonesia.

2.Perlunya dorongan dari pemerintah pusat

Mungkin orang-orang bertanya mengapa dalam solusi ini saya menuliskan, perlunya dorongan dari pemerintah pusat ?? Maksudnya dalam hal ini ada kaitannya dengan pendidikan , dalam hal ini pemerintah ikut berperan aktif dalam mengatasi masalah pendidikan di indonesia khususnya masalah perbankan syariah ini. Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan anggaran untuk pendidikan, karena seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya dengan pendidikanlah dapat mengatasi berbagai masalah dalam negeri ini. Pemerintah diharapkan dapat memberikan anggaran yang lebih untuk dunia pendidikan khususnya untu jenjang Perguruan Tinggi, menurut pengalaman saya pendidikan di indonesia cukup mahal, bahkan mungkin bisa dikategorikan ”Mahal” . RUU BHP mencekik kepada rakyat kita yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Andai pendidikan di indonesia ”Murah” semua orang akan bisa menikmatinya, mungkin kedepannya indonesia akan menjadi negara maju, bahkan saya yakin negara yang pernah menjajah negeri ini pun ( jepang ) bisa terkalahkan.

3.Menyerap tenaga kerja dari lulusan ekonomi syariah untuk berkiprah di perbankan syariah

Kebanyakan industri perbankan syariah menyerap tenaga kerja bukan dari lulusan Ekonomi Syariah itu sendiri, hal demikian dapat menambah pelik lagi bagi permasalahan perbankan syariah. Masalah ini dapat mempengaruhi kinerja perbankan syariah itu sendiri, pemahaman tentang prinsip ekonomi syariah yang lemah akan terus menghantui industri perbankan syariah. Andai saja bila tenaga kerjanya hasil didikan ekonomi syariah, industri ini akan jauh berkembang dari sebelumnya karena pemahaman prinsip ekonomi syariah ( islam ) telah menjiwai kepada calon tenaga kerjanya.


Hikmah


Hikmah yang bisa diambil dari permasalahan atau tantangan atau penghambat bagi berkembangnya perbankan syariah , munculnya kesadaran akan pentingnya pendidikan ekonomi islam di indonesia , baik dalam PT, SMK , SMA bahkan pendidikan dasar sekalipun. Insya Allah kedepannya industri perbankan syariah akan lebih baik dan lebih berkembang dari sebelumnya. Indonesia bisa menjadi salah satu pusat industri perbankan syariah di dunia . Amien....

Terima Kasih sebelumnya, mohon maaf apabila ada kesalahan .

Akhirul kalam

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh .

Artikel ini juga dapat di akses disini http://www.faizz91.blogspot.com

Kamis, 01 Januari 2009

Kamis, 2009 Januari 01
Konflik Israel dan Palestina
(Dialihkan dari Konflik Israel-Palestina)
Israel, Tepi Barat, dan Jalur Gaza berada di pusat konflik Israel-Palestina.

Konflik Israel-Palestina, bagian dari konflik Arab-Israel yang lebih luas, adalah konflik yang berlanjut antara bangsa Israel dan bangsa Palestina.

Konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya. Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.


Sejak Persetujuan Oslo, Pemerintah Israel dan Otoritas Nasional Palestina secara resmi telah bertekad untuk akhirnya tiba pada solusi dua negara. Masalah-masalah utama yang tidak terpecahkan di antara kedua pemerintah ini adalah:

* Status dan masa depan Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur yang mencakup wilayah-wilayah dari Negara Palestina yang diusulkan.
* Keamanan Israel.
* Keamanan Palestina.
* Hakikat masa depan negara Palestina.
* Nasib para pengungsi Palestina.
* Kebijakan-kebijakan pemukiman pemerintah Israel, dan nasib para penduduk pemukiman itu.
* Kedaulatan terhadap tempat-tempat suci di Yerusalem, termasuk Bukit Bait Suci dan kompleks Tembok (Ratapan) Barat.

Masalah pengungsi muncul sebagai akibat dari perang Arab-Israel 1948. Masalah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur muncul sebagai akibat dari Perang Enam Hari pada 1967.

Selama ini telah terjadi konflik yang penuh kekerasan, dengan berbagai tingkat intensitasnya dan konflik gagasan, tujuan, dan prinsip-prinsip yang berada di balik semuanya. Pada kedua belah pihak, pada berbagai kesempatan, telah muncul kelompok-kelompok yang berbeda pendapat dalam berbagai tingkatannya tentang penganjuran atau penggunaan taktik-taktik kekerasan, anti kekerasan yang aktif, dll. Ada pula orang-orang yang bersimpati dengan tujuan-tujuan dari pihak yang satu atau yang lainnya, walaupun itu tidak berarti mereka merangkul taktik-taktik yang telah digunakan demi tujuan-tujuan itu. Lebih jauh, ada pula orang-orang yang merangkul sekurang-kurangnya sebagian dari tujuan-tujuan dari kedua belah pihak. Dan menyebutkan "kedua belah" pihak itu sendiri adalah suatu penyederhanaan: Al-Fatah dan Hamas saling berbeda pendapat tentang tujuan-tujuan bagi bangsa Palestina. Hal yang sama dapat digunakan tentang berbagai partai politik Israel, meskipun misalnya pembicaraannya dibatasi pada partai-partai Yahudi Israel.

Mengingat pembatasan-pembatasan di atas, setiap gambaran ringkas mengenai sifat konflik ini pasti akan sangat sepihak. Itu berarti, mereka yang menganjurkan perlawanan Palestina dengan kekerasan biasanya membenarkannya sebagai perlawanan yang sah terhadap pendudukan militer oleh bangsa Israel yang tidak sah atas Palestina, yang didukung oleh bantuan militer dan diplomatik oleh A.S. Banyak yang cenderung memandang perlawanan bersenjata Palestina di lingkungan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai hak yang diberikan oleh persetujuan Jenewa dan Piagam PBB. Sebagian memperluas pandangan ini untuk membenarkan serangan-serangan, yang seringkali dilakukan terhadap warga sipil, di wilayah Israel itu sendiri.


PLO Al-Fatah Hamas JIP

Lambang-lambang dari organisasi-organisasi utama Palestina termasuk peta wilayah Israel sekarang, Tepi Barat dan Jalur Gaza. (Sejumlah besar penduduk Palestina maupun Israel sama-sama mengklaim hak atas seluruh wilayah ini).

Demikian pula, mereka yang bersimpati dengan aksi militer Israel dan langkah-langkah Israel lainnya dalam menghadapi bangsa Palestina cenderung memandang tindakan-tindakan ini sebagai pembelaan diri yang sah oleh bangsa Israsel dalam melawan kampanye terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Palestina seperti Hamas, Jihad Islami, Al Fatah dan lain-lainnya, dan didukung oleh negara-negara lain di wilayah itu dan oleh kebanyakan bangsa Palestina, sekurang-kurangnya oleh warga Palestina yang bukan merupakan warga negara Israel. Banyak yang cenderung percaya bahwa Israel perlu menguasai sebagian atau seluruh wilayah ini demi keamanannya sendiri. Pandangan-pandangan yang sangat berbeda mengenai keabsahan dari tindakan-tindakan dari masing-masing pihak di dalam konflik ini telah menjadi penghalang utama bagi pemecahannya.
Sebuah poster gerakan perdamaian: Bendera Israel dan bendera Palestina dan kata-kata Salaam dalam bahasa Arab dan Shalom dalam bahasa Ibrani. Gambar-gambar serupa telah digunakan oleh sejumlah kelompok yang menganjurkan solusi dua negara dalam konflik ini.

Sebuah usul perdamaian saat ini adalah Peta menuju perdamaian yang diajukan oleh Empat Serangkai Uni Eropa, Rusia, PBB dan Amerika Serikat pada 17 September 2002. Israel juga telah menerima peta itu namun dengan 14 "reservasi". Pada saat ini Israel sedang menerapkan sebuah rencana pemisahan diri yang kontroversial yang diajukan oleh Perdana Menteri Ariel Sharon. Menurut rencana yang diajukan kepada AS, Israel menyatakan bahwa ia akan menyingkirkan seluruh "kehadiran sipil dan militer... yang permanen" di Jalur Gaza (yaitu 21 pemukiman Yahudi di sana, dan 4 pemumikan di Tepi Barat), namun akan "mengawasi dan mengawal kantong-kantong eksternal di darat, akan mempertahankan kontrol eksklusif di wilayah udara Gaza, dan akan terus melakukan kegiatan militer di wilayah laut dari Jalur Gaza." Pemerintah Israel berpendapat bahwa "akibatnya, tidak akan ada dasar untuk mengklaim bahwa Jalur Gaza adalah wilayah pendudukan," sementara yang lainnya berpendapat bahwa, apabila pemisahan diri itu terjadi, akibat satu-satunya ialah bahwa Israel "akan diizinkan untuk menyelesaikan tembok [artinya, Penghalang Tepi Barat Israel] dan mempertahankan situasi di Tepi Barat seperti adanya sekarang ini" [1] [2].

Dengan rencana pemisahan diri sepihak, pemerintah Israel menyatakan bahwa rencananya adalah mengizinkan bangsa Palestina untuk membangun sebuah tanah air dengan campur tangan Israel yang minimal, sementara menarik Israel dari situasi yang diyakininya terlalu mahal dan secara strategis tidak layak dipertahankan dalam jangka panjang. Banyak orang Israel, termasuk sejumlah besar anggota partai Likud -- hingga beberapa minggu sebelum 2005 berakhir merupakan partai Sharon -- kuatir bahwa kurangnya kehadiran militer di Jalur Gaza akan mengakibatkan meningkatnya kegiatan penembakan roket ke kota-kota Israel di sekitar Gaza. Secara khusus muncul keprihatinan terhadap kelompok-kelompok militan Palestina seperti Hamas, Jihad Islami atau Front Rakyat Pembebasan Palestina akan muncul dari kevakuman kekuasaan apabila Israel memisahkan diri dari Gaza.

Sejarah Hingga 1949

* Deklarasi Balfour 1917
* Teks 1922: Mandat Palestina Liga Bangsa-bangsa
* Mandat Britania atas Palestina
* Rencana Pembagian Wilayah oleh PBB 1947
* Deklarasi Pembentukan Negara Israel, 14 Mei 1948
* Perang Arab-Israel 1948
* Persetujuan Gencatan Senjata 1949
* Exodus bangsa Palestina

1949-1967

* Perang Suez 1956
* Perang Enam Hari 1967
* Resolusi Khartoum
* Pendudukan Jalur Gaza oleh Mesir
* Pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur oleh Yordan

1967-1993

* 1970 War of Attrition
* Perang Yom Kippur 1973
* Kesepakatan Damai Mesir-Israel di Camp David 1978
* Perang Lebanon 1982
* Perang Teluk 1990/1
* Kesepakatan Damai Oslo antara Palestina dan Israel 1993
* Intifada pertama

1993-sekarang

* Intifada al-Aqsa
* KTT Camp David 2000 antara Palestina dan Israel
* Peta menuju perdamaian
* Kekerasan terhadap bangsa Israel
* Kekerasan terhadap bangsa Palestina
* Rencana pemisahan diri sepihak Israel
* Serangan Jabalia musim gugur 2004